Kamis,totojitu sydney wanwantoto 10 Oktober 2024 12:50 WIB
Palangka Raya (ANTARA) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menetapkan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagai Hub Jaringan Inovasi Pelayanan Publik (JIPP) tahun 2024. Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng Sri Widanari dihubungi dari Palangka Raya, Kamis, menjelaskan, pembentukan Hub JIPP ini bertujuan membangun budaya inovasi sekaligus melembagakan inovasi.
"Hingga pada akhirnya baik kementerian, lembaga ataupun perangkat daerah dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan inovasi pelayanan publik yang lebih kolaboratif," jelasnya. Sri memaparkan Hub JIPP adalah pengimplementasian dari pembinaan inovasi meliputi penciptaan, pengembangan, dan pelembagaan inovasi.
"Hal ini dilaksanakan dalam rangka percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik," tuturnya.
Hub Jaringan Inovasi Pelayanan Publik diharap semakin meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan beberapa dampak, di antaranya memudahkan pengembangan inovasi pelayanan publik, membangun budaya inovasi di daerah, menumbuhkan model-model inovasi pelayanan publik baru, hingga memberi informasi kepada masyarakat terkait praktik baik inovasi pelayanan publik.
Di sisi lain, Pemprov Kalteng berkomitmen untuk terus menjaga serta memacu kualitas pelayanan publik pada berbagai sektor, baik yang sifatnya administrasi, maupun pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan dan lainnya.
Selama ini berbagai upaya dalam menunjang kualitas pelayanan publik di lingkup Pemprov Kalteng juga didukung inovasi-inovasi yang semakin memberi kemudahan bagi masyarakat.
Adapun penetapan Pemprov Kalteng sebagai Hub JIPP disampaikan dalam Gebyar Pelayanan Prima 2024, bertajuk "Wujudkan Ekosistem Pelayanan Publik Transformatif, Inovatif dan Inklusif".
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengapresiasi seluruh menteri, kepala lembaga ataupun kepala daerah yang telah menunjukkan komitmen dan konsistensi nyata mewujudkan pelayanan publik.
"Inovasi pelayanan publik perlu dilembagakan untuk mempertahankan upaya perbaikan pelayanan berkelanjutan di kementerian, lembaga dan pemerintah daerah," terangnya. Baca juga: Kemenpan RB sebut 12 provinsi contoh jaringan inovasi layanan publik Baca juga: Kementerian PAN-RB tetapkan 8 provinsi sebagai percontohan Hub-JIPP