您现在的位置是:situs slot >>正文

kombinasi sydney martabetoto: DPRD DKI usulkan pembentukan Satgas Aset

situs slot1人已围观

简介DPRD DKI usulkan pembentukan Satgas AsetKamis, 7 November 2024 20:52 WIBKetua Komisi C DPRD DKI Jaka ...

DPRD DKI usulkan pembentukan Satgas Aset

  • Kamis,kombinasi sydney martabetoto 7 November 2024 20:52 WIB
DPRD DKI usulkan pembentukan Satgas Aset
Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya. ANTARA/HO-DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Aset untuk melakukan penagihan ke pengembang, pengawasan hingga pengamanan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Sebab, kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, masih banyak fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang belum diserahkan oleh pengembang kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu Berita Acara Serah Terima (BAST) yang belum lengkap serta minimnya pengawasan dan pengamanan terhadap aset yang belum dimanfaatkan.

“Aset Pemerintah Provinsi banyak bermasalah, ada yang BAST belum, ada juga (aset) yang masih dipakai oleh yang ngasih,” ujar Dimaz.

Baca juga: Jakbar jadikan aset di Kembangan untuk lapangan sepak bola bagi warga

Dia pun mengusulkan, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan ASN di lingkungan pemerintah kota (Pemkot) untuk menjadi personel Satgas Aset.

"Karena BPAD tidak bisa menjadi penegak, hanya menjadi pencatat," katanya.

Sedangkan fungsi penegakan hukumnya ada di Satpol PP sehingga perlu dibuat Satgas untuk menyelesaikan masalah serah terima aset di Jakarta yang belum selesai di walikota sebagai penagihnya.

Dia berharap Satgas Aset membantu pencapaian target pensertifikatan aset di Jakarta tahun 2025, yakni sebanyak 2.379 sertifikat.
​​​​​​
Baca juga: Aset DKI naik 60-70 persen dalam lima tahun terakhir

Pelaksana Tugas Kepala BPAD DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, wali kota mempunyai wewenang menagih aset berupa fasos-fasum kepada para pengembang.

Adapun tahapannya, yakni penagihan aset, kemudian membuat berita acara pemeriksaan fisik, berita acara pemeriksaan sementara, lalu melaporkan ke inspektorat.

Setelah itu, barulah penyerahan secara seremonial atau Berita Acara Serah Terima (BAST) antar walikota dan pemberi aset. Kemudian, wali kota menyerahkan dokumen ke BPAD untuk diverifikasi dan dicatat sebagai aset daerah.

"Kalau belum sesuai persyaratan, kita kembalikan lagi ke walikota, kalau sudah lengkap BAST-nya, baru kita lakukan pencatatan," kata Lusi.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024

Tags:

相关文章