resultogelindo martabetoto: Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suri
发布时间:2024-10-30 23:22:49 作者:玩站小弟 我要评论
resultogelindo martabetoto Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suriKamis, 26 September 2024 19:55 WIBTangkapan layar -
wedro sdy spgtoto 。
Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suri
- Kamis,resultogelindo martabetoto 26 September 2024 19:55 WIB
"Nama partainya tetap ada tercatat sebagai badan hukum di Kemenkumham, tapi dari awal pendirian baru sekali atau dua kali munas dan sampai bertahun-tahun tidak melakukan apa pun,"Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebutkan banyak partai politik yang mati suri jika berdasarkan kinerja organ partai sebagai internal badan hukum partai politik.
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham Baroto mengatakan partai politik yang mati suri tersebut hampir tidak pernah menyelenggarakan musyawarah nasional (munas) maupun rapat kerja (raker).
"Nama partainya tetap ada tercatat sebagai badan hukum di Kemenkumham, tapi dari awal pendirian baru sekali atau dua kali munas dan sampai bertahun-tahun tidak melakukan apa pun," ujar Baroto dalam Kuliah Umum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.
Maka dari itu, ia mengatakan hal tersebut harus dipertanyakan, terutama terkait dengan tujuan dari partai politik itu berdiri, yang seharusnya bertujuan untuk membangun demokrasi di Indonesia.
Tak hanya terkait kinerja organ, kata dia, partai politik yang ingin memajukan demokrasi Indonesia terlebih dahulu harus memperhatikan internal badan hukum partai lainnya, seperti distribusi kewenangan yang demokratis, sistem pengaderan, hingga penguatan peran pengurus wilayah.
Baroto mengungkapkan secara total terdapat 76 partai politik berbadan hukum yang tercatat di Kemenkumham, namun hanya 44 partai politik yang aktif hingga saat ini, termasuk tiga partai baru, yakni Partai Gelora, Partai Ummat, dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU).
Sementara itu, sambung dia, partai politik yang merupakan peserta pemilihan umum (pemilu) hanya sebanyak 18 partai. Selain itu, tercatat sebanyak 21 partai melakukan perubahan nama dan 14 partai politik merupakan akuisisi.
Dia pun menuturkan apabila suatu partai politik masih tetap menjadi badan hukum dan tercatat di Kemenkumham, maka kedudukannya sama dengan yang lainnya, termasuk saat mengajukan gugatan di Mahkamah Agung (MA) maupun Mahkamah Konstitusi (MK).
"Makanya biasanya gugatan yang masuk ke MK maupun MA ini dilakukan oleh partai-partai yang tidak terlalu besar," tutur dia.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
相关文章
Wakil Ketua DPR sebut Pansus Haji telah bekerja transparan
Wakil Ketua DPR sebut Pansus Haji telah bekerja transparanRabu, 25 September 2024 22:02 WIBWakil Ket2024-10-30Persija pastikan berkandang di JIS saat perkenalkan tim musim baru
Liga 1 IndonesiaPersija pastikan berkandang di JIS saat perkenalkan tim musim baruRabu, 7 Agustus 202024-10-301.500 tiket laga kandang Arema FC di Stadion Soepriadi terjual
1.500 tiket laga kandang Arema FC di Stadion Soepriadi terjualSabtu, 10 Agustus 2024 20:30 WIBManaje2024-10-30LALIGA Youth Tournament sukses digelar di Yogyakarta
LALIGA Youth Tournament sukses digelar di YogyakartaKamis, 8 Agustus 2024 10:53 WIBBintang Putra Sid2024-10-30- Pengamat: TNI di usia ke-79 berhasil lakukan modernisasi alutsistaJumat, 4 Oktober 2024 14:50 WIBars2024-10-30
Munster nilai laga "Team Launching Game" beri dampak positif pemain
Munster nilai laga "Team Launching Game" beri dampak positif pemainSabtu, 3 Agustus 2024 21:35 WIBPe2024-10-30
最新评论