KPK berharap Yusril jadi pendorong disahkannya RUU Perampasan Aset
- Sabtu,hk malam ini keluaran tercepat martabetoto 9 November 2024 15:41 WIB
"Tentunya sebagai bagian dari eksekutif, untuk Menko Kumham Imipas Bapak Yusril, dengan janji tersebut kami mengapresiasi dan berharap hal tersebut dapat menjadi boosterdi teman-teman atau kawan-kawan kita di DPR untuk bisa mempercepat prosesnya. Jadi kami mengapresiasi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Tessa mengatakan KPK berharap RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal untuk bisa segera disahkan oleh DPR, karena kedua RUU tersebut akan memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian keuangan negara (assets recovery).
"Ya, sebagaimana yang sudah sering kami dengungkan, KPK mendorong pembahasan RUU perampasan aset, termasuk pembatasan uang kartal ini untuk menjadi salah satu prioritas dibahas di DPR," tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah menegaskan tidak akan menarik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebutkan saat ini pemerintah sudah menyampaikan surat presiden (surpres) kepada DPR dan menunggu kapan pembahasan RUU tersebut akan dilaksanakan.
"Kalau sudah disampaikan, maka pemerintah tidak akan menarik," ujar Yusril saat menerima kunjungan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Kamis (7/11), seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi.
Sebagai menteri koordinator, dia akan mengoordinasikan dengan Menteri Hukum terkait beberapa isu dalam RUU Perampasan Aset.
Demikian pula dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang akan dilakukan perubahan atau penggantian, khususnya untuk penegakan hukum.
"Akan kami koordinasikan demi terwujudnya kepastian hukum dan pertumbuhan ekonomi," katanya.
Baca juga: Pemerintah tegaskan tidak akan tarik RUU Perampasan Aset dari DPR
Baca juga: Memiskinkan koruptor dengan RUU Perampasan Aset
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024