PDIP: Tia Rahmania terbukti alihkan suara partai pada Pemilu 2024
Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP Ronny Talapessy mengatakan DPP PDIP berdasarkan undang-undang partai politik disebutkan terkait dengan sengketa internal diselesaikan melalui Mahkamah Partai. "Terkait dengan sanksi itu diatur pada Pasal 31 Undang-Undang Nomor 11 tentang Partai Politik yang mengatur tentang mekanisme anggota partai, pemecatan, itu diatur di dalam anggaran dasar anggaran rumah tangga. Jadi, proses dari saudari Tia ini bahwa kami DPP Partai telah menyidangkan 135 kasus sengketa pileg yang kemarin berlangsung," kata Ronny dalam keterangannya di Jakarta, Kamis. Ia menyampaikan DPP PDIP merekrut mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan. Baca juga: Puan: Pergantian-pemberhentian Tia Rahmania keputusan mahkamah partai Ronny menegaskan proses penyidangan dilakukan dengan profesional dalam memeriksa setiap perkara pengaduan terkait dengan sengketa legislatif. Ia menambahkan ada 135 kasus diperiksa dari tingkatan DPRD hingga DPR RI. Kemudian, di DPR RI ada sebelas permohonan dikabulkan, salah satunya gugatan Bonnie Triyana. "Terkait dengan saudari Tia ini, didasarkan bahwa kami menyampaikan kronologis, bahwa pada 13 Mei 2024, seluruh Provinsi Banten memutus delapan PPK di delapan kecamatan di Dapil Banten I, Lebak dan Pandeglang. Ini terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan saudari Tia Rahmania," ujarnya. Baca juga: KPU batal lantik Tia Rahmania, karena diberhentikan PDIP Pada 13 Mei 2024, Bawaslu Provinsi Banten memutus delapan PPK di delapan Kecamatan di Dapil Banten 1 (Lebak-Pandeglang) terbukti bersalah melakukan tindak pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan Tia Rahmania dan diberikan sanksi administrasi. Pada 14 Agustus 2024, Mahkamah Partai PDI Perjuangan menyidangkan kasus Tia Rahmania. Mahkamah Partai memutus Tia Rahmania terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik dan disiplin partai. Pada 30 Agustus 2024, DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat beserta hasil persidangan Mahkamah Partai ke KPU. Baca juga: PDIP siap hadapi upaya hukum Tia Rahmania Pada 3 September 2024, Mahkamah Etik/Badan Kehormatan PDI Perjuangan menyidangkan perkara pelanggaran etik Tia Rahmania atas pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi. Mahkamah Etik memutus Tia bersalah dan menjatuhkan hukuman pemberhentian. Pada 13 September 2024, DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania kepada KPU. Pada 23 September 2024, KPU merilis Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR RI "Jadi, teman-teman, rekan-rekan, masyarakat bahwa ini kami sampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di luar. Bukan karena apa yang dilakukan Saudara Tia kemarin di acara Lemhamnas, kemudian partai memecat saudari Tia Rahmania ini. Tidak benar. Jadi, ini prosesnya sudah panjang," jelas Ronny. Pewarta: Narda Margaretha Sinambela |
live hk wanwantotohk 6d 2022 wanwantototogel cc hongkong spgtotopengeluaran hk semalam spgtototogel singapore hongkong sydney hari ini 2022 hari ini keluar toto911hong kong hari ini togel martabetotohk online live toto911hk 4d slot spgtotohk 6dg wanwantotototo live hk wanwantotopengeluaran hk pools martabetotoaura jitu hk martabetotoprediksi hongkong pools malam ini martabetotohongkong singapura toto911hk pools pro spgtotokeluaran togel hongkong malam ini wanwantotohk pres mlm ini toto911gitartogel hk wanwantotoprediksi hari ini hk martabetoto4d hongkong hari ini martabetotoagen slot gacortogelrtp slotslot gacortoto togelslot onlineslot gacoragen togel resmislot online gacor gampang menangslot onlinetoto togelagen togel resmitogelrtp slot