keluaransdyhariini wanwantoto: Dewan Pers: Buku "Mengadu(kan) Pers" jadi bahan belajar jurnalis

  发布时间:2024-10-31 01:31:08   作者:玩站小弟   我要评论
keluaransdyhariini wanwantoto Dewan Pers: Buku "Mengadu(kan) Pers" jadi bahan belajar jurnalisSelasa, 1 Oktober 2024 14:10 WIBKetu sdylivedraw spgtoto 。

Dewan Pers: Buku "Mengadu(kan) Pers" jadi bahan belajar jurnalis

  • Selasa,keluaransdyhariini wanwantoto 1 Oktober 2024 14:10 WIB
Dewan Pers: Buku "Mengadu(kan) Pers" jadi bahan belajar jurnalis
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (kedua kanan) saat memberikan buku kepada salah satu lembaga pers di Jakarta, Selasa (1/10/2024). ANTARA/Khaerul Izan.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan bahwa buku "Mengadu(kan) Pers" diharapkan dapat menjadi pegangan dan pembelajaran bagi jurnalis di Indonesia, agar tidak mengulangi kesalahan serta sanksi-sanksi yang pernah dijatuhkan.

"Silakan meminta (buku) kepada Dewan Pers. Kami berharap buku ini bisa dibaca lebih banyak lagi oleh jurnalis termasuk yang di daerah," kata Ninik di Jakarta, Selasa, ketika menggelar peluncuran buku "Mengadu(kan) Pers: Kumpulan Untold Story Penanganan Pengaduan di Dewan Pers".

Ia menjelaskan bahwa isi buku tersebut merupakan pengaduan dari masyarakat ke Dewan Pers terkait permasalahan pemberitaan yang telah tertangani.

Menurut dia, buku tersebut diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi insan pers agar tidak lagi mengulang kesalahan dan sanksi-sanksi yang pernah dikeluarkan oleh Dewan Pers.

Untuk itu, Ninik mengajak semua jurnalis di Indonesia agar bersama-sama menyimak isi buku tersebut dan dijadikan pembelajaran dalam menjalankan profesinya.

"Mudah-mudahan dengan peluncuran buku ini menjadi bahan belajar bagi kawan-kawan jurnalis supaya tidak mengulang kesalahan dan sanksi-sanksi yang pernah dijatuhkan oleh Dewan Pers kepada media," tuturnya.

Selain itu kata Ninik, Dewan Pers juga mengimbau kepada masyarakat, lembaga, kelompok, maupun korporasi yang merasa dirugikan dengan sebuah pemberitaan, maka penyelesaiannya hanya bisa dilakukan oleh Dewan Pers.

Hal itu ujar Ninik, telah diatur dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers Pasal 15. Sehingga Undang-undang ITE tidak berlaku dalam ranah pemberitaan.

"Kalau kasus itu terkait dengan pemberitaan atau karya jurnalistik, maka penyelesaian dengan etik. Penyelesaian yang dilakukan oleh para analisis di Dewan Pers untuk memastikan bahwa teman-teman bekerja sesuai kode etik jurnalistik atau tidak," katanya.

Dewan Pers mendata angka pengaduan dari masyarakat dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan. Data pada tahun 2022 pengaduan kasus pemberitaan sebanyak 691, setahun kemudian pada 2023 meningkat menjadi 813 kasus.

Sementara itu, untuk tahun 2024 hingga bulan Juni, terdapat 320 pengaduan.

Baca juga: Dewan Pers larang PWI gunakan kantor hingga gelar UKW
Baca juga: Dewan Pers susun pedoman pemberitaan isu kekerasan berbasis gender

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024

相关文章

最新评论