bolafortunes spgtoto: Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suri
发布时间:2024-10-31 05:25:09 作者:玩站小弟 我要评论
bolafortunes spgtoto Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suriKamis, 26 September 2024 19:55 WIBTangkapan layar -
wedro sdy wanwantoto 。
Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suri
- Kamis,bolafortunes spgtoto 26 September 2024 19:55 WIB
"Nama partainya tetap ada tercatat sebagai badan hukum di Kemenkumham, tapi dari awal pendirian baru sekali atau dua kali munas dan sampai bertahun-tahun tidak melakukan apa pun,"Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebutkan banyak partai politik yang mati suri jika berdasarkan kinerja organ partai sebagai internal badan hukum partai politik.
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham Baroto mengatakan partai politik yang mati suri tersebut hampir tidak pernah menyelenggarakan musyawarah nasional (munas) maupun rapat kerja (raker).
"Nama partainya tetap ada tercatat sebagai badan hukum di Kemenkumham, tapi dari awal pendirian baru sekali atau dua kali munas dan sampai bertahun-tahun tidak melakukan apa pun," ujar Baroto dalam Kuliah Umum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.
Maka dari itu, ia mengatakan hal tersebut harus dipertanyakan, terutama terkait dengan tujuan dari partai politik itu berdiri, yang seharusnya bertujuan untuk membangun demokrasi di Indonesia.
Tak hanya terkait kinerja organ, kata dia, partai politik yang ingin memajukan demokrasi Indonesia terlebih dahulu harus memperhatikan internal badan hukum partai lainnya, seperti distribusi kewenangan yang demokratis, sistem pengaderan, hingga penguatan peran pengurus wilayah.
Baroto mengungkapkan secara total terdapat 76 partai politik berbadan hukum yang tercatat di Kemenkumham, namun hanya 44 partai politik yang aktif hingga saat ini, termasuk tiga partai baru, yakni Partai Gelora, Partai Ummat, dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU).
Sementara itu, sambung dia, partai politik yang merupakan peserta pemilihan umum (pemilu) hanya sebanyak 18 partai. Selain itu, tercatat sebanyak 21 partai melakukan perubahan nama dan 14 partai politik merupakan akuisisi.
Dia pun menuturkan apabila suatu partai politik masih tetap menjadi badan hukum dan tercatat di Kemenkumham, maka kedudukannya sama dengan yang lainnya, termasuk saat mengajukan gugatan di Mahkamah Agung (MA) maupun Mahkamah Konstitusi (MK).
"Makanya biasanya gugatan yang masuk ke MK maupun MA ini dilakukan oleh partai-partai yang tidak terlalu besar," tutur dia.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
相关文章
Istana: permohonan maaf Presiden bukti keseriusan merefleksi kebijakan
Istana: permohonan maaf Presiden bukti keseriusan merefleksi kebijakanKamis, 3 Oktober 2024 23:03 WI2024-10-31Muzani sebut "insya Allah" Prabowo
Muzani sebut "insya Allah" Prabowo-Mega bertemuSenin, 14 Oktober 2024 16:43 WIBKetua MPR RI Ahmad Mu2024-10-31Satgas Koops Habema bagikan sembako saat berpatroli di Intan Jaya
Satgas Koops Habema bagikan sembako saat berpatroli di Intan JayaSenin, 14 Oktober 2024 22:39 WIBPra2024-10-31Prabowo panggil calon menterinya ke Kertanegara
Prabowo panggil calon menterinya ke KertanegaraSenin, 14 Oktober 2024 16:30 WIBKetua Umum DPP Partai2024-10-31Ahmad Syaikhu dukung pengembangan kampung wisata tanaman di Karawang
Pilkada 2024Ahmad Syaikhu dukung pengembangan kampung wisata tanaman di KarawangMinggu, 29 September2024-10-31Imam Besar Masjid Istiqlal terkejut dapat tugas jadi menteri
Imam Besar Masjid Istiqlal terkejut dapat tugas jadi menteriSenin, 14 Oktober 2024 22:39 WIBImam Bes2024-10-31
最新评论